Tarif Airport Tax – Pajak bandara atau Airport Tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang pesawat pada saat di bandara. Sebelumnya, pajak bandara dipungut secara terpisah terhadap calon penumpang pesawat.
Maksudnya, pengenaan pajak dipisah dengan pembelian tiket. Namun, hal ini terkesan ribet dan membuang waktu yang cukup banyak. Banyak penumpang pesawat yang sering terlambat karena pemberlakuan Airport Tax seperti ini.
Nah, pada tahun 2015 Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru yang memberlakukan pembayaran Airport Tax akan dimasukan langsung kedalam harga tiket pesawat yang dijual oleh setiap masakapai penerbangan.
Pemberlakuan menggabungkan biaya pajak bandara ke dalam harga tiket dinilai lebih praktis dan membuat penumpang pesawat lebih praktis. Khususnya bagi penumpang yang sedang terburu-buru mengejar penerbangan.
Tarif Airport Tax Domestik dan Interneasional Terbaru
Namun, yang menjadi pertanyaan, berapakah besar tarif Airport Tax bandara di Indonesia? Nah, setiap bandara di Indonesia yang memiliki kebijakan tarif masing-masing. Bagi anda yang penasaran dengan besar tarif Airport Tax, berikut ini inspired2write akan menyajikan informasi lengkap tarif Airport Tax setiap bandara di Indonesia. Namun sebelum itu ada baiknya ada kenali lebih dalam terlebih dahulu, apa itu sebenarnya Airport Tax.
Mengenal Airport Pajak
Airport Tax (Pajak Bandara) atau Passenger Service Charge (PSC) atau yang biasa disebut Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara.
Biaya ini akan dikenakan atau dihitung sejak penumpang memasuki bandara (curb), beranda keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, pintu kedatangan (arrival) hingga bandara kedatangan.
Penerapan tarif pajak bandara ini didorong oleh sejumlah fasilitas yang diluncurkan oleh PT Angkasa Pura II, yang meliputi skytrain dan fasilitas pendukung lainnya yang berbasis teknologi tinggi di bandara dan terminal diantaranya seperti.
- Check ini Mandiri
- Vending Mechine
- Informasi Digital
- Sistem Penanganan Bagasi
- Sistem Tayang Informasi Penerbangan
- Sistem Penduduk di Darat
- Sistem Pemandu Docking Visual.
Peluncuran fasilitas-fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan yang lebih terhadap penumpang pesawat.
Fungsi Airport Tax
Kebijakan pemberlakuan Airport Tax ini memiliki beberapa fungsi yang bisa dirasakan oleh setiap penumpang pesawat ataupun pihak pengelola bandara. Adapun beberapa manfaat Airport Tax ini yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan dan Memperbaiki Fasilitas Umum Bandara
Fungsi dan manfaat dari Pajak Bandara (Airport Tax) ini yaitu dapat meningkatkan dan memperbaiki fasilitas umum yang ada di bandara. Dengan kondisi fasilitas di bandara yang semakin baik dan mumpuni, maka penumpang akan lebih nyaman dan aman.
2. Sebagai Biaya Asuransi Bagi Pengunjung Bandara
Untuk manfaat yang selanjutnya, Airport Tax juga bermanfaat sebagai biaya asuransi bagi para pengunjung bandara, baik itu penumpang pesawat maupun pihak pengelola bandara. Jaminan keselamatan penumpang pastinya bukan hal yang dapat dianggap enteng dan sangat penting untuk diperhatikan.
3. Biaya Perawatan Bandara
Selain itu, Airport Tax juga berfungsi sebagai biaya untuk perawatan bandara. Hal ini guna menjamin kesiapan operasional dan keselamatan penumpang pesawat. Untuk memenuhi hal tersebut, maka diperlukan biaya perawatan untuk setiap aspek yang ada di bandara.
4. Menambah Kualitas SDM Pihak Pengelola Bandara
Manfaat dan fungsi Airport Tax yang terakhir yaitu untuk menambah kualitas sumber daya manusia pihak pengelola bandar. Dengan demikian, maka seluruh aktivitas penerbangan akan berjalan lebih baik dan opstimal.
Jenis Penumpang yang Terkena Airport Tax
Perlu anda ketahui, bahwa tidak semua orang di bandara akan dikenai pajak bandara. Ada kriteria orang tertentu yang akan dikenai pajak dan ada pula kriteria orang yang didak dikenai pajak bandara. Untuk orang yang dikenai pajak bandara yaitu meliputi :
- Penumpang pesawat yang terbang untuk hanya sekali perjalanan menggunakan satu tiket penerbangan sesuai dengan bandara yang dituju.
- Personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.
Jenis Penumpang yang Tidak Terkena Airport Tax
Sedangkan, untuk penumpang pesawat yang tidak dikenai pajak bandara yaitu meliputi :
- On Duty Crew yaitu personel operasi pesawat dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas.
- Penumpang pesawat yang melakukan transit dan transfer dengan 1 (satu) tiket penerbangan.
- Penumpang yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera pada tiket penerbangan (Divert Flight).
- Tamu negara dana rombongan yang sedang melakukan kunjungan resmi atau urusan kenegaraan di Indonesia yang menggunakan pasawat khusus.
- Bayi atau penumpang anak-anak yang berlu diwajibkan memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
- Penumpang yang mengalami penundaan jam keberangkat penerbangan.
- Penumpang pesawat yang melakukan penerbangan ke luar negeri yang melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kapabeanan, keimigrasian serta kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak akan dikenai PSC atau Airport Tax di bandara transit.
Besar Tarif Airport Tax Terbaru
Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, bahwa setiap bandara memiliki basaran tarif pajak sesuai kebijakan masing-masing. Pada tahun 2018 bulan maret Kemenhub menaikan tarif Airport Tax di bandara Soekarno-Hatta yang mematok tarif 15% hingga 40%. Kenaikan tarif pajak bandara ini diatura dalam Surat Menteri Perhubungan No. PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. Sehingga tarif Airport Tax di bandara Soekarno-Hatta menjadi.
- Terminal 1, Airport Tax mengalami kenaikan 30% yang sebelumnya Rp. 50.000 menjadi Rp. 65.000 per penumpang.
- Terminan 2 (Domestik), Airport Tax mengalami kenaikan sebesar 50% yang tadinya Rp. 60.000 menjadi Rp. 85.000 per penumpang.
- Terminan 3 (Internasional), tarif mengalami kenaikan sebesar 15% yang tadinya Rp. 200.000 menjadi Rp. 230.000 per penumpang.
- Terminal 3 (Domestik), tarif tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp. 130.000 per penumpang.
Tarif Airport Tax Domestik dan Internasional
Sedangkan untuk tarif Airport Tax di berbagai bandara juga berbeda-beda. Adapun tarif Airport Tax Domestik dan Internasional bandara di Indonesia, silahkan simak daftar tari pajak bandara pada tabel di bawah ini.
Tarif Airport Tax
Nama Bandara | Tarif Airpor Tax Domestik | Tarif Airport Tax Internasional |
---|---|---|
Bandara Internasional Soekarno-Hatta | Terminal 1 : Rp. 65.000 Terminal 2 : Rp. 85.000 Terminal 3 : Rp. 130.000 | Terminal 3 : Rp. 230.000 |
Bandara Internasional Kualanamu | Rp. 75.000 | Rp. 20.000 |
Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma | Rp. 50.000 | Rp. 150.000 |
Bandara Sultan Mahmud Badarudin II | Rp. 50.000 | Rp. 100.000 |
Bandara Sultas Syarif Kasim II | Rp. 45.000 | Rp. 150.000 |
Bandara Supadio | Rp. 45.000 | Rp. 75.000 |
Bandara Internasional Minangkabau | Rp. 40.000 | Rp. 100.000 |
Bandara Husei Sastranegara | Rp. 60.000 | Rp. 130.000 |
Bandara Sultan Iskandar Muda | Rp. 35.000 | Rp. 100.000 |
Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah | Rp. 40.000 | Rp. 100.000 |
Bandara Depati Amir | Rp. 25.000 | Rp. 75.000 |
Bandara Sultam Thaha | Rp. 80.000 | Rp. 75.000 |
Bandara Silangit | Rp. 10.000 | – |
Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS) | Rp. 75.000 | Rp. 200.000 |
Bandara Juanda (SUB) | Rp. 90.000 | Rp. 210.000 |
Bandara Sultan Hasanudin (UPG) | Rp. 65.000 | Rp. 200.000 |
Bandara SAMS Sepinggan (BPN) | Rp. 100.000 | Rp. 225.000 |
Bandara Frans Kaisiepo (BIK) | Rp. 30.000 | Rp. 150.000 |
Bandara Sam Ratulangi (MDC) | Rp. 60.000 | Rp. 150.000 |
Bandara Syamsudin Noor (BDJ) | Rp. 50.000 | – |
Bandara Ahmad Yani (SRG) | Rp. 50.000 | Rp. 150.000 |
Bandara Adisutjipto (JOG) | Rp. 50.000 | Rp. 150.000 |
Bandara Adi Soemarno (SOC) | Rp. 50.000 | Rp. 125.000 |
Bandara Lombok (LOP) | Rp. 60.000 | Rp. 200.000 |
Bandara Pattimura (AMQ) | Rp. 50.000 | Rp. 150.000 |
Bandara El Tari (KOE) | Rp. 40.000 | Rp. 150.000 |
Itulah tarif Airport Tax di berbagai bandara di Indonesia untuk penumpang domestik dan internasional. Jadi bagi anda yang akan melakukan penerbangan, jangan kaget tiba-tiba harga tiket pesawat lebih mahal dari perkiraan, pasalnya harga tersebut sudah termasuk pajak bandara.
Bagi anda yang akan melakukan penerbangan, kini anda sudah tidak perlu DAFTAR SIKM sebagai syarat penerbangan. PT Angkasa Pura II, mengkonfirmasi bahwa sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM dan diganti dengan pemeriksaaan Corona Likelihood Metric (CLM). Demikian informasi yang dapat inspired2write.com sajikan untuk anda, semoga informasi di atas bermanfaat.