5 Cara Daftar SIKM 2024 : Syarat, Dasar Hukum dan Jenis SIKM

Cara Daftar SIKM – Di waktu sekarang ini, dimana sedang pandemi, keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan untuk warga yang berasal dari luar jabodetabek yang ingin kembali ke Jakarta.

SIKM ini menjadi syarat bagi warga yang ingin keluar masuk DKI Jakarta. Pasalnya, jika nekat keluar masuk Jakarta tanpa SIKM, maka petugas yang berjaga di beberapa titik akan meminta anda untuk putar balik. Maka dari itu, jika memiliki urusan di Jakarta segera urus SIKM.

Untuk mendapatkan SIKM anda harus menajukan permohonan SIKM dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk ini dapat dilakukan secara online. Dengan demikian, maka pembuatan SIKM akan lebih mudah.

Lantas bagaimana cara membuat SIKM? Nah, bagi anda yang belum tahu caranya, maka inilah saat yang tepat untuk mengetahuinya. Dimana pada kesempatan kali ini inspired2write akan menyajikan informasi tentang syarat dan cara daftar SIKM.

Syarat, Jenis dan Cara Daftar SIKM Terbaru

Syarat Jenis dan Cara Daftar SIKM Terbaru

Pemberlakuan SIKM ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyerbaran virus Covid 19. Selain itu, tidak sembarang warga juga dapat keluar dan masuk ke Jakarta dengan mudah. Cara daftar SIKM sendiri dilakukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Namun, sebelum mendaftar, silahkan lengkapi syarat-syarat di bawah ini.

Syarat Daftar SIKM

Syarat Daftar SIKM

Sebelum mendaftar SIKM, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Syarat-syarat tersebut hanya berupa dokumen sebagai berikut.

A). Domisili Jakarta

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui oleh RW daerah tempat tinggal
  2. Surat Pernyataan Sehat Bermaterai.
  3. Surat Keterangan sebagai beriku :
    • Perjalanan dinas keluar jabodetabek untuk penjalanan sekali.
    • Surat keterangan bekerja di luar jebodetabek untuk perjalanan berulang.
    • Surat keterangan memiliki usaha diluar jabodetabek yang diketahui oleh penjabat berwanang untuk perjalanan berulang.
  4. Pas foto berwarna.
  5. Pindaian KTP yang masih berlaku.
  6. Download lembar lampiran persyaratan : SYARAT JABODETABEK

B). Dimisili Non Jabodetabek

  1. Surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat tinggal.
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai.
  3. Surat keterangan bekerja di Jakarta dari perusahaan (untuk perjalanan berulang).
  4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan tempatnya bekerja di Jakarta.
  5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di provinsi Jakarta dan diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  6. Surat keterangan domisisli tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan kondisi darurat.
  7. Pas foto berwarna.
  8. Pindaian KTP yang masih berlaku.
  9. Download lembar lampiran persyaratan : SYARAT NON JABODETABEK

C). Syarat Mendapatkan SIKM Untuk Keperluan Kerja di Sektor Sebagai Sebagai Berikut

  1. Kesehatan
  2. Bahan Pangan
  3. Energi
  4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri Strategis
  10. Pelayanan Dasar dan Utilitas Publik.
  11. Kebutuhan Sehari-hari

Dasar Hukum SIKM

SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur No.60 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid19. Sedangkan untuk membuat SIKM dijelaskan pada pasal (4), yaitu :

I. Pasal 4

  1. Setiap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar atau masuk ke Jakarta wajib memiliki SIKM dengen ketentuan, sebagai berikut :
    • Setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Jakarta dengan tujuak ke daerah diluar jabodetabek.
    • Setiap orang yang akan melakukan perjalanan masuk ke Jakarta yang berasal dari luar jabodetabek.
  2. Dikecualikan dari kepemilikan SIKM, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu untuk :
    • Orang yang memiliki e-KTP jabodetabek.
    • Orang asing yang memiliki e-KTP/ Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas di Jebodetabek dengan tujuan atau dari jabodetabek.
  3. Dan, setiap orang yang tidak memiliki SIKM, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), akan dikenakan tindakan sebagai berikut :
    • Apabila berasal dari Jakarta akan diarahkan untuk kembali kerumah atau tempat tinggal.
    • Apabila berasal dari luar Jakarta akan diarahkan untuk kembali ke asal tempat tinggalnya.

Sedangkan, sebagai penegasan dan informasi lengkap dari informasi di ats untuk syarat pembuatan SIKM, penerbitan, masa berlaku serta status SIKM yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 yang berisi :

II. Pasal 5

  1. Setiap orang yang akan memiliki SIKM, harus mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id serta mengupload dokumen sebagai berikut :
    • e-KTP/ Kartu Izin Tinggal Sementara
    • Foto Diri
    • Hasil CLM atau Surat Keterangan Hasil Uji Tes Reverse Transcriptase Polymarase Chain Reaction (RT-PCR) yang menujukan hasil negatif.
  2. Mengisi formulir, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) bisa dilakukan secara kolektif terhadap lembaga negara, instansi pemerintah, TNI, kepolisian, badan atau lembaga swasta dan badan atau lembaga internasional.
  3. Pengisian dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) serta masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaiman dimaksud pada ayat (1).
  4. Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM diwajibkan memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
  5. Jika formulir permohon, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SKIM secara elektronik berbentuk QR-Code.

III. Pasal 6

  1. Penerbitan SIKM berlaku sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Hasil CLM dengan status aman berpergian.
    • Penerbiatan 1 hasil kerja sejak pengisian formulir telah dinyatakan lengkap secara daring.
    • Bagi anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarganya.
    • Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
  2. Masa aktif SIKM mengikuti masa aktif Corona Likehood Metric (CLM).
  3. Dalam hal masa berlaku SIKM yang sudah habis, dapat diaktifkan kembali dengan cara pemilik SIKM harus melakukan aktivasi CLM kembali.

Jenis SIKM

Jenis SIKM ditentukan berdasarakan wilayah jabodetabek dan non jabodetabek. Adapun jenis-jenis Surat Izin Keluar Masuk yaitu sebagai berikut.

  • Warga Domisili Jakarta Dengan Tujuan Luar Jebodetabek :
    • SIKM Perlanana Sekali
    • SIKM Perjalanan Berulang

Setiap orang domisili Jakarta yang akan ke wilayah bodetabek seperti Bogor, Depok, Tengerang, Bekasi dan lain sebagainya tidak memerlukan SIKM Jakarta.

  • Warga Domisili Non-Jabodetabek Tujuan Jakarta :
    • Surat Izin Masuk Jakarta Perjalanan Sekali
    • Surat Izin Masuk Jakarta Perjalanan Berulang

Setiap warga domisili wilayah botabek tidak memerlukan SIKM Jakarta.

Cara Daftar SIKM

Cara Daftar SIKM

Setelah mengetahui syarat, jenis dan dasar hukum yang mewajibkan SIKM, maka anda bisa langsung membuat SIKM. Adapun caranya silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Langkah yang pertama, silahkan buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Kemudian, pilih “Urus SIKM“. Maka akan langsung diarahkan ke laman JakEvo.
  3. Siapkan semua dokumen persyaratan seperti di atas.
  4. Cek secara berkala pengajuan perizinan SIKM.
  5. Terakhir, jika sudah mendapat SIKM, tinggal cetak dokumennya saja.

Itulah beberapa cara daftar SIKM yang dapat inspired2write.com sajikan untuk anda. Dengan adanya SIKM ini, diharapkan virus Covid 19 tidak akan menyebar lebih luas lagi. Selalu taati protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan juga selalu menjaga kesehatan agar rentan terhadap virus Covid 19, selalu konsumsi makanan yang bergizi serta MAKANAN YANG MENGANDUNG VITAMIN C. Sekian dan semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda semua.