√ Biaya Deposito BRI 2024 : Administrasi, Pencairan & Pajak

Biaya Deposito BRI – Deposito BRI merupakan produk simpanan berjangka dari bank BRI yang penarikannya atau pencairannya hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Bank BRI menyediakan jangka waktu deposito mulai dari 1, 3, 6, 8, 12, 18, 24 hingga 36 bulan.

Selain memberikan keleluasaan dalam memilih jangka waktu, BRI juga memberikan suku BUNGA DEPOSITO yang kompetitif. Ditambah lagi, produk simpanan berjangka BRI menawarkan banyak keuntungan, seperti bebas biaya administrasi dan lengkapnya fasilitas.

Dengan membuka rekening deposito BRI, anda dapat menikmati berbagai fasilitas seperti perpanjangan deposito secara otomatis (automatic roll-over) hingga pencairan deposito secara tunai atau dipindahbukukan maupun ditransfer ke rekening BRI lain.

Meskipun bebas biaya administrasi bulanan, namun produk simpanan berjangka membebankan biaya untuk transaksi tertentu. Biaya tersebut meliputi biaya pencairan sebelum jatuh tempo hingga tarif pajak. Adapun untuk lebih lengkapnya, simak selengkapnya di bawah ini.

Biaya Deposito BRI Terbaru

Biaya Deposito BRI Terbaru

Dikenal sebagai salah satu BANK TERBAIK DI INDONESIA, BRI memberikan syarat yang ringan kepada para nasabahnya yang ingin membuka tabungan deposito ini. Nasabah hanya perlu dokumen, seperti KTP dan NPWP untuk dapat membuka rekening deposito BRI.

Pembukaan rekening deposito dilakukan langsung di kantor cabang BRI terdekat. Ada dua pilihan produk deposito yang bisa anda buka, yakni deposito rupiah dan valas. Kedua produk deposito ini sama-sama dibebaskan dari biaya admin. Adapun untuk ketentuan biaya dan tarif deposito BRI, sebagai berikut.

Biaya dan Tarif Deposito BRI

Biaya dan Tarif Deposito BRI

Bagaimanapun meskipun dibebaskan biaya administrasi bulanan, produk deposito BRI, masih membebankan biaya untuk transaksi tertentu. Seperti yang sudah kami singgung di atas, bahwa transaksi pencairan sebelum jatuh tempo akan dikenai biaya penalti atau denda.

Selain itu, bagi siapa saja yang memiliki tabungan deposito juga akan dikenai pemotongan pajak atas bunga yang didapat dari tabungan deposito yang dimilikinya. Dalam hal pemberian bunga, bank BRI memberikan bunga sebesar 4,25% – 6% tergantung besaran dana yang didepositokan.

Jenis LayananTarif & Biaya
Biaya Administrasi BulananGratis
Biaya di Bawah Saldo MinimumGratis
Biaya Penutupan RekeningGratis
Biaya Penarikan Sebelum Jatuh TempoDikenai Penalti
Biaya Lain-LainGratis

Biaya Pembukaan Rekening Deposito BRI

Pembukaan rekening deposito BRI sendiri tidak akan dikenai biaya. Anda hanya akan dikenai biaya penggantian materai sebesar Rp. 6.000 dan biaya setoran awal. Setoran awal deposito BRI Rupiah minimal yaitu sebesar Rp. 10.000.000

Biaya Penarikan Sebelum Jatuh Tempo

Nah, jika anda memiliki tabungan berjangka di bank BRI, kami sarankan untuk tidak mencairkannya sebelum jatuh tempo (kecuali ada alasan tertentu mendesak). Mengapa demikian? Pasalnya pencairan deposito sebelum jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai biaya penalti.

Besaran biaya penalti yang dibebankan oleh bank, tergantung besar kecilnya dana deposito anda. Adapun besaran biaya penalti penarikan deposito sebelum jatuh tempo, silahkan simak rinciannya pada tabel di bawah ini.

Biaya Penalti Pencairan Deposito BRI Sebelum Jatuh Tempo Total Eksposure Kurang Dari 1 Milyar (bunga berjalan tidak dibayarkan)

NominalBiaya Penalti
A. Jangka Waktu Kurang Dari 1 Bulan
Rp. 0,- s.d Rp. 25 jutaRp. 50.000
Lebih dari Rp. 25 juta s.d Rp. 100 jutaRp. 75.000
Lebih dari Rp. 100 jutaRp. 125.000
B. Jangka Waktu Lebih Dari 1 Bulan25% dari bunga yang diterima dan
bunga berjalan tidak dibayarkan

Biaya Penalti Pencairan Deposito BRI Sebelum Jatuh Tempo Total Eksposure Lebih Dari 1 Milyar (seluruh jangka waktu)

NominalBiaya Penalti
Rp. 1 Miliyar s.d Rp. 5 MiliyarRp. 500.000,- + bunga berjalan
(≤ 7 hari tak dibayar dan ≥7 hari dibayar)
Lebih dari Rp. 5 M s.d Rp. 10 MRp. 1.000.000,- + bunga berjalan dibayar
Lebih dari 10 MiliyarRp. 2.000.000,- + bunga berjalan dibayar

Biaya Penggantian Bilyet

Jika anda menyimpan uang dalam bentuk deposito, maka anda akan menerima bilyet deposito. Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan tabungan deposito yang diberikan pihak bank kepada nasabah. Nah, jika anda mengganti bilyet tabungan deposito anda, maka akan dikenai biaya penggantian sebesar Rp. 50.000

Tarif Pajak Deposito BRI

Atas penghasilan berupa bunga deposito, keuntungan tersebut akan di potong pajak penghasilan yang bersifat final. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari deposito akan dikenakan pajak final sebesar 20%. Dengan pengecualian, apabila nilai deposito di atas Rp. 7.500.000 maka akan dikenai pajak PPh, namun jika nilai deposito di bawah Rp. 7.500.000 tidak akan dikenai pajak PPh.

Itulah informasi lengkap terkait biaya deposito BRI yang dapat inspired2write.com sajikan untuk anda. Pada dasarnya pengenaan biaya yang dimaksudkan bukanlah biaya yang harus dibayar setiap bulan, namun biaya yang bersangkutan dengan kebijakan dan ketentuan pada saat pembukaan tabungan deposito serta kewajiban nasabah membayar biaya atas keuntungan berupa bunga yang didapat dari simpanan berjangka yang dimilikinya.