√ Pemanfaatan Hasil Hutan : Pengertian, Tujuan & Contoh

Pemanfaatan Hasil Hutan – Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwasanya hutan merupakan sumberdaya alam yang memiliki banyak manfaat bagi kesejahteraan manusia.

Mnfaat yang dihasilkan bisa berupa manfaat yang dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan sesuai dengan peraturan.

Sebagai kesatuan ekosistem, hutan sangat layak dipertahankan dan dijaga kelestariannya, sebab ia memiliki fungsi sebagai sumber daya alam bernilai ekologi, ekonomi serta sosial.

Maka dari itu pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan benar-benar harus dilakukan sesuai aturan agar hutan tetap lestari. Berikut ulasan pemanfaatan hutan lebih lengkapnya.

Pengertian Pemanfaatan Hutan

Pengertian Pemanfaatan Hutan

Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu maupun hasil non kayu, serta mengambil hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

Pemanfaatan hutan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Tujuan Pemanfaatan Hutan

Tujuan Pemanfaatan Hutan

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, bahwasanya tujuan dari pemanfaatan hutan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2007 Pasal 17 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.

Bentuk Pemanfaatan Hasil Hutan

Bentuk Pemanfaatan Hasil Hutan

Ada banyak bentuk pemanfaatan hasil hutan oleh manusia. Adapun bentuk dari memanfaatkan hasil hutan yaitu sebagai berikut.

1. Kawasan Lindung

Hutan untuk kawasan lindung yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di bumi ini. Manfaat dari hutan lindung ini yaitu untuk menyokong kehidupan, seperti habitat flora dan fauna, tata air, kesuburan tanah, serta mencegah terjadinya erosi.

2. Kawasan Produksi

Kawasan hutan produksi dimanfaatkan secara komersial oleh pemerintah maupun swasta berupa industri berbahan baku kayu. Pemanfaatan ini dilakukan melalui proses tebang pilih serta tebang tanam agar hutan tidak gundul.

3. Kawasan Suaka Alam

Bentuk pemanfaatan hasil hutan lainnya yaitu sebagai kawasan suaka alam untuk melindungi hewan serta tumbuhan dari kepunahan akibat ulah tangan manusia ataupun proses alam. Dengan begitu, maka flora fauna bisa berkembang biak dengan baik.

4. Kawasan Edukasi

Selanjutnya, hutan juga bisa dimanfaatkan untuk kawasan edukasi sebagai sarana pendidikan alternatif dengan belajar di alam terbuka agar bisa mengenal alam secara langsung.

5. Kawasan Wisata

Bentuk pemanfaatan lainnya yaitu sebagai kawasan wisata alam untuk keluarga. Di dalam hutan wisata, terdapat berbagai jenis tumbuhan dan hewan yang hidup liar. Selain itu, hutan wisata juga menyediakan fasilitas demi kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Jenis Pemanfaatan Hasil Hutan

Jenis Pemanfaatan Hasil Hutan

Ada banyak jenis pemanfaatan hutan. Adapun jenis tersebut meliputi memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Pemanfaatan Kawasan Hutan

Pemanfaatan ini dilakukan di kawasan hutan konservasi, hutan produksi serta hutan lindung dan tidak bisa dilakukan di zona rimba, inti tanam nasional maupun cagar alam. Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Kegiatan memanfaatkan hutan sebagai jasa lingkungan yang potensial dengan tetap menjaga maupun mengusung fungsi utamanya. Jenis pemanfaatan hutan ini dilakukan di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta harus sudah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).

3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Kegiatan dalam memanfaatkan sekaligus mengupayakan hasil hutan kayu tanpa harus mengurangi fungsi utamanya. Aktivitas ini bisa dilakukan pada hutan produksi serta harus mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

4. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Aktivitas untuk memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga lingkungan serta tidak mengabaikan fungsi utamanya. Aktivitas pemanfaatan ini dilakukan pada hutan lindung atau produksi dengan mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Bukan Kayu(IUPHHBK).

5. Pemungutan Hasil Hutan Kayu

Upaya untuk mengambil hasil hutan seperti kayu di hutan produksi maupun buatan yang dilakukan dalam batas luas, volume serta waktu tertentu. Kegiatan ini hanya bisa dilakukan setelah mendapat Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).

6. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Kegiatan dengan tujuan mengambil hasil hutan bukan kayu dalam luas, volume dan waktu tertentu di hutan produksi maupun buatan. Untuk melakukan kegiatan ini dibutuhkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Contoh Pemanfaatan Hasil Hutan

Contoh Pemanfaatan Hasil Hutan

Hasil hutan merupakan semua jenis bahan baku yang diperoleh dari dalam hutan dan dipergunakan secara komersil maupun untuk kepentingan ekonomi. Adapun contoh-contoh dari hasil memanfaatkan hutan yaitu sebagai berikut.

  1. Kayu Jati; bermanfaat untuk bangunan, furniture, meubel; Daun jati sebagai pembungkus; Kulit kayu jati sebagai pelapis dinding serta obat; akan untuk perwarna serta masih banyak lagi.
  2. Getah pohon damar; dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan obat, bahan bakar lampu, bahan pewarna alami.
  3. Tanaman pakis; bermanfaat untuk sayuran.
  4. Biji ulin; untuk obat kecantikan dan lainnya.
  5. Bambu; sebagai bahan kerajinan, bahan pembuatan perlengkapan rumah tangga, bahan bangunan dan lain-lain.
  6. Getah pinus; dimanfaatkan sebagai pengencer cat.
  7. Kayu pinus; manfaat untuk pupl, korek api, kertas dan masih banyak lagi.
  8. Daun gaharu; dimanfaatkan untuk minuman herbal.
  9. Jamur; bermanfaat untuk obat-obatan serta lauk-pauk.
  10. Madu; sebagai bahan makanan, obat, kecantikan dan lainnya.
  11. Biji manduca longifola; bermanfaat untuk sumber minyak.
  12. Resin; bermanfaat untuk pernis, pelapis makanan, campuran dupa, perekat, wewangian dan lain sebagainya.

Nah, itulah informasi dari inspired2write.com terkait pemanfaatan hasil hutan lengkap beserta pengertian, tujuan, bentuk, jenis dan contoh. Dengan adanya informasi di atas, diharapkan kalian mampu memahami manfaat dari hutan bagi manusia.

Untuk menambah wawasan, maka silahkan simak CIRI CIRI IKLIM TROPIS yang bisa mempengaruhi kondisi hutan dan kesuburan tanah. Demikian ulasan lengkap dari inspired2write, semoga artikel di atas bermanfaat serta menambah wawasan kalian semua.