Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan – Bagi warga negara Indonesia pasti familiar dengan salah satu lembaga BPJS Kesehatan atau kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah dan bertujuan untuk menjamin fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Nah, untuk memenuhi kebutuhan yang satu inilah terkadang membutuhkan biaya yang cukup mahal. Tidak heran jika adanya BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam mengatasi masalah tersebut.
Selain biaya iuran lebih murah di bandingkan dengan asuaransi swasta lainnya, BPJS Kesehatan juga mencakup masalah kesehatan serius pada pesertanya. Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, saat awal mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan akan diberikan pilihan kelas rawat sesuai keinginan anda.
Pilihan kelas rawat BPJS Kesehatan ada tiga yang pertama adalah kelas I, kelas II, dan kelas III. Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri bisa memilih salah satu kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Di setiap kelas tentu memiliki perbedaan mulai dari ruang perawatan sampai biaya iuran per bulannya.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan Paling Lengkap Fasilitas & Pelayanan Kelas
Mungkin setelah penjelasan diatas mengenai apa itu kelas Jamkesmas, timbul pertanyaan apa si yang membedakan pada ketiga kelas BPJS. Nah, dari pada bertanya-tanya, silahkan langsung saja anda simak ulasan dari kami yang akan membahas tentang perbedaan kelas BPJS Kesehatan lengkap dengan fasilitas pelayanan hingga cara pindah kelas BPJS Kesehatan berikut ini.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan
1. Perbedaan Besaran Iuran
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, untuk besaran iuran yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III yang awalnya hanya Rp 25.500 per bulannya. Sedangkan kelas II dikenakan tarif iuran sebesar Rp 110.000 per bulan yang awalnya hanya Rp 51.000 per bulan. Nah, untuk besaran iuran kelas 1 berubah menjadi Rp 180.000 per bulan yang awalnya hanya membayar Rp 80.000 per bulan.
Pada awal pendaftaran BPJS Kesehatan anda harus memilih dengan baik kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansial anda. Karena iuran BPJS bersifat wajib di bayarkan setiap bulannya. Apabila anda sekali saja telat membayar iuran maka secara otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan di nonaktifkan serta harus membayar denda jika ingin mengaktifkannya kembali.
2. Perbedaan Fasilitas Rawat Inap
Khusus untuk fasilitas kesehatan rawat jalan, semua kelas tidak memiliki perbedaan. Hanya saja, perbedaan dapat dilihat pada fasilitas rawat inap, apa saja perbedaannya, simak ulasan di bawah ini :
- Kelas III : Fasilitas rawat inap untuk 4 sampai 6 pasien di dalam satu kamar.
- Kelas II : Fasilitas rawat inap di peruntukkan 3 sampai 5 orang per kamar.
- Kelas I : Untuk fasilitas rawat inap kelas 1 hanya berisi 2 sampai 4 orang per kamarnya.
3. Perbedaan Tarif INA-CBG’s
INA-CBG’s atau Indonesia Case Base Groups merupakan sebuah sistem atau aplikasi yang biasanya digunakan oleh pihak rumah sakit untuk mengajukan iklan ke pemerintah. Melalui sistem “Paket” sesuai dengan diagnosis penyakit serta prosedur pengobatan penyakit yang di derita oleh pasien peserta BPJS Kesehatan. INA-CBG’s meliputi layanan apa yang di peroleh selama dalam masa menerima pengobatan, obat apa yang diterima pasien sampai pasien dinyatakan sembuh dan lainnya.
Klaim inilah biasanya lebih mahal untuk kelas I apabila di bandingkan dengan kelas II dan III. Contohnya pasien penderita kencing manis (sedang) untuk biaya paket rawat inap kelas III sebesar Rp 7.505.100, untuk kelas II Rp 9.006.100 dan kelas I sebesar Rp 10.507.100.
Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Jika anda merasa kenaikan iuran BPJS terlalu tinggi, anda bisa memilih pindah kelas rawat. Namun, sebelumnya anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya berikut ini :
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
- Harus peserta BPJS Kesehatan khusus untuk peserta mandiri ataupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Hanya dapat dilakukan oleh peserta yang berusia minimal satu tahun.
- Pindah kelas ini berlaku untuk semua anggota keluarga yang ada di dalam satu Kartu Keluarga.
- Sudah melunasi iuran di bulan sebelumnya.
Dokumen Yang Dibutuhkan
- Membawa Kartu identitas KTP/SIM/Paspor.
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Mengisi formulir perubahan data dan di tanda tangani diatas nama menggunakan materai. Formulir ini bisa
- anda dapatkan di kantor BPJS Kesehatan.
Cara Pindah Kelas
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
2. Menggunakan Telepon atau Call Center
3. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Itulah tadi beberapa perbedaan kelas BPJS Kesehatan mulai dari kelas I, II, dan kelas III yang telah inspired2write.com sampaikan. Untuk perbedannya tidak masalah karena sebenarnya perbedaan hanya terletak pada ruang perawatan serta biaya iuran yang harus di bayarkan oleh peserta setiap bulannya.