5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline 2024

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan layanan asuransi yang diberikan untuk para pekerja di Indonesia. Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi.

Bagi peserta BP Jamsostek, program ini memiliki manfaat yang bisa dinikmati dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran nilai manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah hasil pengembangan iuran.

Bagi perusahaan, diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya perusahaan dan karyawan wajib membayar iuran setiap bulannya. Iuaran inilah yang nantinya bisa dicairkan sebagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BP Jamsostek bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun.

Pecairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan, selama anda masih menjadi peserta BP Jamsostek minimal 10 tahun. Nah, bagi anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, tahukan anda cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Jika belum, silahkan simak ulasan yang akan inspired2write sajikan di bawah ini.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Beserta Syarat dan Ketentuan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Beserta Syarat dan Ketentuan

Dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika pekerja tersebut resign, terkena PHK atau pensiun. Beberapa orang beranggapan cara mencairkan dana BP Jamsostek ini tergolong tidak mudah. Namun, sebelum berniat mencairkan dana tersebut, ada beberapa hal yang perlu diingat yaitu proses pencairan ini dibagi menjadi tiga kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu sebagai berikut.

Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan pencairan dana BP Jamsostek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015. Adapun dalam PP tersebut tertuang ketentuan sebagai berikut.

  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% dapat dilakukan hanya untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat minimal usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menginjak 10 tahun. Pencairan hanya boleh memilih salah satu yaitu 10% atau 30% saja, tidak boleh dua-duanya.
  • Setelah melakukan pencairan sebesar 10% maupun 30%, selanjutnya pekerja bisa mencairkan dana sebesar 100%. Pencairan dana 100% dilakukan ketika pekerja memutuskan untuk keluar (resign) dari pekerjaan.
  • Pencairan 100% hanya ditunjukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja karena resign atau di PHK. Saldo dapat langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak pekerja tersebut keluar atau di PHK.

Sedikit catatan, rincian dana 10% bisa digunakan untuk persiapan pensiun dan 30% bisa digunakan untuk biaya perumahan.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Selain ketentuan di atas, sebelum memutuskan untuk mencairkan dana BP Jamsostek, ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan untuk dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy 1 lembar.
  2. e-KTP asli dan fotocopy 1 lembar. Bagi yang belum memiliki e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa e-KTP masih dalam proses.
  3. Buku Tabungan asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar.
  4. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy 1 lembar.
  5. Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap untuk pencairan di kantor BPJS Ketengakerjaan.
  6. Wajib menyertakan NPWP asli dan fotocopy 1 lembar, untuk pencairan lebih dari 50 juta.
  7. Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Nama, Tanggal Lahir dan Alamat peserta masing-masing dokumen tidak boleh berbeda. Apabila anda perbedaan, maka peserta wajib menyertakan Surat Keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta.
  9. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat bekerja yang asli yang berisi tentang nilai pengajuan pencairan yang dilakukan peserta untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% atau 30%.
  10. Khusus Pencairan dana 30%, wajib menyertakaan dokumen sebagai berikut :
    • Bukti Pembayaran Tanda Jadi (booking fee).
    • Surat Penegasan Persetujuan Penyedia Kredit (SP3K).
    • Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR (standing instructions).
    • Akad Kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank yang bersangkutan.
  11. Untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 100% wajib menyertakan Paklaring (Surat Keterangan Berhenti Bekerja).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagaakerjaan Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagaakerjaan Online

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan dana telah terpenuhi, selanjutnya anda bisa melakukan pencairan. Untuk cara yang pertama anda bisa melakukan pencairan dana secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTKU. Adapun caranya mencairkan dana secara online, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Langkah yang pertama, silahkan kunjungi website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa unduh aplikasi BPJSTKU di Google Playstore atau App Store.
  2. Selanjutnya, silahkan login akun BPJS Ketenagakerjaan anda. Apabila belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu.
  3. Setelah berhasil masuk, silahkan pilih menu “Klaim Saldo JHT“.
  4. Kemudian, silahkan isi data formulir dengan lengkap, mulai dari Nomor e-KTP, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor KPJ, Alasan Klaim, dan lain sebagainya.
  5. Pastikan data yang anda masukan sudah sesuai dengan dokumen.
  6. Setelah itu, akan muncul pilihan “Jenis Klaim“. Peserta dapat memilih salah satu pilihan yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau di PHK.
  7. Untuk langkah selanjutnya, silahkan upload dokumen persyaratan yang sudah anda siapkan.
  8. Kemudian, dokumen akan diverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Silahkan tunggu, nantinya hasil verifikasi akan diberitahukan melalui WhatsApp, e-Mail, SMS maupun Telepon.
  10. Setelah pengajuan pencairan disetujui, maka peserta dapat menerima uang BPJS Ketenagakerjaan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Nah, jika pengajuan secara online tidak setujui anda tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Pasalnya anda bisa melakukan pencairan dengan cara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili daerah anda. Namun, perlu anda ketahui, bagi anda yang akan mencairkan dana ke kantor, maka anda harus mengantri terlebih dahulu.

Demi mengurangi antrian yang terlalu panjang, BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jadi anda bisa melakukan pendaftaran antrian online, sehingga anda tidak perlu datang ke kantor pagi-pagi untuk mengambil nomor antrian. Adapun caranya silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
  1. Langkah yang pertama silahkan kunjungi situs pendaftaran antrian BPJS di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Selanjutnya, silahkan isi data diri anda berupa :
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda.
    • Nomor KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Nama lengkap sesuai e-KTP.
    • Nomor HP yang masih aktif.
    • Wilayah pelayanan sesuai wilayah tempat tinggal.
    • Cabang pelayanan.
    • Tanggal kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
    • Jam Kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
  3. Kemudian, silahkan lakukan registrasi antrian online.
  4. Lalu, silahkan pilih jawaban untuk pertanyaan “Apakah anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri“.
  5. Setelah mengisi data diri dan menjawab pertanyaan, silahkan klik “Simpan“.
  6. Maka, lembaran kode Booking Antrian online akan langsung muncul. Anda bisa memilih untuk mencetak langsung atau memintanya untuk dikirim ke email dengan cara memasukan alamat email anda yang masih aktif.

Sedikit informasi, untuk mendapatkan tanggal dan jam kedatangan tergantung pada ketersediaan kuota yang ada. Waktu pengambilan nomor antrian online sendiri dibatasi hanya selama 1 jam saja.

Setelah anda mendapatkan nomor antrian secara online anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim. Adapun caranya, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Klaim Uang BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Cara Klaim Uang BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
  1. Silahkan kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Kemudian, silahkan ambil nomor antrian. Jika anda sudah mengambil nomor antrian secara online, anda bisa menunjukan lembaran booking antrian ke petugas.
  3. Selanjutnya, silahkan isi formulir pengajuan klaim dengan lengkap dan serahkan semua dokumen persyaratan yang anda bawa ke petugas untuk diperiksa.
  4. Setelah itu, anda akan mendapatkan nomor antrian dan akan diarahkan menuju petugas bagian pengajuan klaim.
  5. Nantinya petugas pengajuan klaim akan memeriksa berkas-berkas persyaratan. Apabila disetujui, maka petugas akan memberitahu waktu pencairan dana dan akan dikirim ke rekening anda.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Apabila Kartu Hilang/Rusak

Nah, jika kartu BPJS Ketenagakerjaan anda hilang atau rusak, anda perlu menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Dalam surat keterangan hilang dari pihak kepilisian anda perlu mencantumkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi pastikan anda ingat dengan nomor BPJSTK anda. Nah, setelah mendapatkan surat keterangan hilang, barulah anda bisa mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara seperti di atas.

FAQ

Mengapa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Ditolak?

Pengajuan pencairan ditolak, kemungkinan besar disebabkan oleh, berkas persyaratan kurang lengkap, data pada berkas persyaratan berbeda, tidak ada paklaring.

Apakah Pencairan Harus Menggunakan NPWP?

Tidak harus, jika anda melakukan pencairan secara online anda bisa melewatinya. Sedangkan untuk pencairan di kantor BPJSTK, silahkan lengkapi dengan surat keterangan tidak atau belum memiliki NPWP.

Mengapa Pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ditolak dan Harus Daftar Melalui Online?

Hal ini kemungkinan besar nomor antrian sudah habis, anda mungkin bisa datang di lain waktu.

Itulah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat inspired2write.com sajikan untuk anda. Pelu diingat bahwa menjadi peserta BPJS, diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan melalui jaringan mobile banking seperti BRIMO, m-BCA, BRI Mobile, Mandiri Online dan melalui Internet Banking serta ATM. Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga informasi di atas bermanfaat.